Dugaan terjadi praktik korupsi terhadap DAK bidang kehutanan
KUNINGAN,
(PRLM).- Dugaan terjadi praktik korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus
(DAK) bidang kehutanan yang dilaksanakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan
(Dishutbun) Kab. Kuningan pada tahun anggaran 2011, semakin
menguat.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan yang tengah mengusut dugaaan
kasus tersebut sementara ini belum menetapkan tersangka pelakunya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan Allberth
Simanjuntak, menyatakan hal itu kepada sejumlah wartawan di ruang
kerjanya, Senin (10/12) siang. "Pengungkapan perkara kasus dugaan
korupsi DAK bidang kehutanan tahun anggaran 2011 di Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kab. Kuningan, sejak tanggal 27 November 2012 sudah kami
tingkatkan. Dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Melalui proses
penyidikan kami juga telah mendapat progres atau kemajuan yang sangat
signifikan," kata
Allberth. Kemajuan dimaksud, menurut Allberth bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah menemukan beberapa indikasi cukup menguatkan atas dugaan telah terjadi kasus tersebut. Di antaranya, dari hasil pemeriksaan pihaknya terhadap 25 kelompok tani penerima bantuan langsung dari DAK itu, 15 kelompok tani di antaranya menyatakan tidak pernah menerima bantuan itu. "Padahal dalam laporan penggunaannya yang kami peroleh dari pihak pelaksana progran DAK 2012 di dinas, bantuan langsung bernilai ratusan juta rupiah dari DAK itu telah disalurkan kepada 25 kelompok tani, " ujar Allbert, menjelaskan tanpa bersedia menjelaskan pihak pelaksana yang berwenang menyalurkan bantuan
langsung itu, maupun nama-nama dan alamat 25 kelompok taninya. "Mohon maaf, sementara ini belum bisa kami buka ke publik karena menyangkut kepentingan penyidikan," ujarnya. Ia menyebutkan, sejak proses penyelidikan yang berlangsung selama 14 hari hingga proses penyidikan dalam perkara dugaan kasus tersebut pihaknya telah memangil dan memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Termasuk di antaranya ketua dan pengurus 25 kelompok tani, 14 rekanan atau pihak ketiga pelaksana belanja pengadaan barang bersumber dari DAK itu, serta mantan Kepala dan sejumlah
pejabat Dishutbun Kuningan yang terkait dalam pengelolaan DAK tahun angaran 2011. Namun, Allberth kembali menyatakan, bahwa hingga Senin (10/12) pihaknya belum sampai menetapkan tersangka maupun jumlah calon tersangka kasus tersebut. Sementara nilai DAK tahun 2011 yang diduga menguap atau hilang dikorupsinya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. "Tetapnya berapa (nilai yang hilang dikorupsi), belum bisa kami sebutkan. Perkiraan sementara nilainya mencapai ratusan juta rupiah," kata Allberth. Terkait dengan garapan kasus tersebut, Alberth melalui wartawan mengingatkan agar tidak ada satu pihak pun yang berusaha menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan pihaknya atas kasus tersebut. "Sampai saat ini di Kuningan tidak sampai ada yang menghalang-halangi atau menghambat kami. Saya hanya mengingatkan saja, bahwa berdasarkan pasal 21
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, dinyatakan siapapun yang menghalang-halangi proses hukum pidana korupsi bisa dijerat hukuman penjara dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun," ujar Allberth Simanjuntak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar